ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Gunakan Joint Domain untuk Keamanan Siber, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Desember 2019 | 13:20 WIB
Ditjen Pajak Gunakan Joint Domain untuk Keamanan Siber, Apa Itu?

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memperkuat keamanan siber (cyber security), Ditjen Pajak menggunakan joint domain.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, keamanan siber menjadi salah satu inisaitif pendukung dari 4 inisiatif utama di bidang teknologi.

Joint domain itu nantinya seluruh komputer seluruh Indonesia itu sudah terhubung dalam satu domain. Kalau ada satu yang aneh atau tidak sesuai dengan perilakunya yang masuk kita bisa kontrol,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Dengan adanya joint domain tersebut, otoritas bisa mengetahui jika ada aplikasi yang dipasang (di-install) tanpa persetujuan. Jika ada temuan tersebut, otoritas akan langsung menghapus aplikasi itu atau melakukan pemblokiran.

“Saat ini, ada 45.000 PC yang tergabung dalam satu domain. Ini untuk keamanan,” imbuh Iwan.

Iwan menambahkan selain joint domain, ada 2 inisiatif pendukung (supportive initiative) lain. Pertama, kepastian terkait data governance-nya baik. Hal ini dimulai dari sisi integrity, completeness, dan quality data tersebut.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kedua, manajemen sumber daya manusia (talent management). Otoritas pajak, sambung Iwan, harus mempunyai orang-orang yang memiliki keahlian yang bebeda dari sebelumnya. Hal ini dinilai krusial untuk menghadapi dinamika perkembangan teknologi dan lanskap perpajakan.

Bahasan mengenai pemanfaatan teknologi dan wawancara lengkap dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan