PENGAWASAN

Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 6 Kontainer Pakaian Bekas

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 16:39 WIB
Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 6 Kontainer Pakaian Bekas

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan kepada awak media. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 6 kontainer pakaian bekas ke Indonesia dengan taksiran harga mencapai Rp2,6 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan itu untuk melindungi pengusaha tekstil dan garmen dalam negeri dari persaingan harga tidak sehat dengan masuknya pakaian bekas impor tersebut. Apalagi, saat ini para pengusaha sedang mengalami masa sulit akibat wabah virus Corona.

Trade war dan virus Corona telah menyebabkan kesulitan bahan baku, mobilitas barang, dan produksi para pengusaha garmen lokal. Jangan sampai mereka ditimpa lagi dengan masuknya ballpress pakaian yang di negara asalnya juga sudah tidak layak jual," kata Heru, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Para pakaian selundupan itu, lanjutnya, berasal dari negara-negara empat musim. Pakaian yang diimpor berupa pakaian bekas yang sudah lewat musimnya. Namun, sebagian dari pakaian yang diselundupkan juga berupa pakaian baru yang cacat atau tidak laku di negara asalnya.

Pakaian itu dikhawatirkan akan membanjiri pasar di dalam negeri dengan harga murah sehingga akan mengganggu penjualan produk garmen lokal. Menurut Heru, para pelaku juga sudah menyiapkan modus terbaru untuk mengelabui masyarakat.

Para pelaku, ungkapnya, akan menyetrika ulang pakaian dan menempelkan label harga. Dia pun menunjukkan tumpukan pakaian yang berlabel merek-merek ternama dunia dengan tulisan harga dalam satuan dolar AS.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Pakaian biasanya terlihat lusuh. Namun, jika disetrika, pakaian akan langsung terlihat mulus dan terkesan baru.”Petugas Bea Cukai sudah mencoba menyetrikanya, dan memang terlihat seperti barang baru untuk mengelabui masyarakat,” katanya.

Heru menjelaskan pakaian bekas itu dikemas dalam bentuk 874 ballpress, dan diselundupkan dalam enam kontainer besar. Sebagai ilustrasi, 1 ballpres bisa terdiri dari 500 hingga 1.000 pakaian. Kontainer berasal dari salah satu pelabuhan tikus di Sumatra dan ditangkap di Pelabuhan Merak, untuk kemudian dikirim ke Bandung.

Selain pakaian bekas, DJBC juga menemukan 118 set ban truk dan alat berat dalam kontainer senilai Rp236 juta dan 57 roll karpet senilai Rp68,4 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?