KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB
Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi fisikal pada triwulan I. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah masih mengkaji rencana ekstensifikasi barang cukai (BKC).

Sri Mulyani mengatakan ekstensifikasi BKC membutuhkan pembahasan yang komprehensif bersama kementerian/lembaga (K/L) lainnya. Menurutnya, pelaksanaan ekstensifikasi BKC juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang saling terkait.

"Kami akan lihat dari sisi timing mengenai kondisi ekonomi, urgensi dari sisi pengenaan, dan target yang sudah ditetapkan dalam APBN," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani menuturkan pembahasan mengenai ekstensifikasi BKC terus berjalan lintas K/L sebelum nantinya dibawa ke sidang kabinet. Setelahnya, pemerintah juga bakal berkonsultasi kepada DPR mengenai hal tersebut.

Penerapan cukai utamanya bertujuan mengurangi konsumsi barang yang dianggap berbahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Pemerintah telah merencanakan pengenaan cukai atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dalam APBN sejak beberapa tahun terakhir ini.

Namun, pembahasan mengenai penambahan objek tersebut tidaklah mudah. Misal, mengenai cukai MBDK, Kementerian Keuangan harus membahas bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian secara mendetail, termasuk kadar gula dalam minuman yang perlu dikenakan cukai.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut prosedur penambahan ekstensifikasi BKC akan mengikuti ketentuan dalam UU Cukai s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Apabila kebijakannya telah final, pemerintah akan segera berkonsultasi kepada DPR.

Penjelasan Sri Mulyani dan Askolani mengenai ekstensifikasi BKC itu disampaikan untuk merespons pertanyaan anggota Komisi XI DPR. Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menuturkan DPR masih menantikan pembahasan penambahan objek cukai bersama pemerintah.

Dalam kesimpulan rapat pada 14 Juni 2023, disepakati pemerintah akan berkonsultasi mengenai ekstensifikasi BKC kepada DPR sebelum menuangkan kebijakan ini dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP meminta pemerintah segera merealisasikan ekstensifikasi BKC. Sebab, penundaan kembali rencana ekstensifikasi BKC bakal berdampak pada postur APBN.

"Ketika kita merencanakan belanja, kita sudah tahu ada Rp6 triliun, [tetapi] ternyata Rp6 triliun ini masih zonk. Antisipasinya bagaimana nanti, Bu Menteri? Kita enggak mungkin menambalnya dengan menaikkan defisit," ujarnya.

Pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Mengenai cukai MBDK, pemerintah sudah menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. DPR dan pemerintah kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Tahun ini, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan Rp4,38 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD