REALISASI PAJAK 2017

Dirjen Pajak: Banyak Gambaran Bagus di Pos Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 11:53 WIB
Dirjen Pajak: Banyak Gambaran Bagus di Pos Penerimaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Desember 2017 baru mencapai Rp1.058,41 triliun atau 82,46% dari target sebesar Rp1.283,6 triliun. Meski begitu, capaian ini sudah tumbuh 3,87% jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan realisasi itu terkomposisi dari berbagai jenis sektor pungutan pajak dengan pertumbuhan yang positif tanpa akumulasi penerimaan program pengampunan pajak pada tahun lalu.

“Tapi perlu dicatat, tahun lalu itu ada penerimaan dari program tax amnesty yang lebih dari Rp100 triliun. Ini cukup menggembirakan secara total sudah tumbuh positif,” ujarnya di Hotel Kempinski Jakarta, Rabu (20/12).

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Dia menjelaskan realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp611 triliun, sementara realisasi tahun lalu mencapai Rp629 triliun. “Tapi dalam PPh itu kan ada program tax amnesty, jadi tumbuhnya negatif,” paparnya.

Robert menjabarkan penerimaan pajak tanpa program pengampunan pajak atau revaluasi, realisasi PPh tahun lalu hanya berkisar Rp516 triliun. Jika berdasarkan capaian ini, pertumbuhan penerimaan PPh 2017 mencapai 16,08%.

Sementara, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga saat ini menurutnya cukup impresif karena sudah mencapai Rp424 triliun atau tumbuh 16,5%, dibanding tahun lalu hanya Rp363 triliun. Hal ini didasari karena pertumbuhan ekonomi nasional hanya tumbuh 5,1% dengan inflasi 3,6%.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Di samping itu, penerimaan pajak dari sektor utama pun mengalami pertumbuhan, khususnya pada industri pengolahan yang tumbuh 15,2%, perdagangan tumbuh 2,4%, dan jasa keuangan yang tumbuh 7,7%.

Kemudian, realisasi per jenis pajak dari sektor PPh 21 tumbuh 7,45%, sementara tahun lalu justru tumbuh negatif 3,7%. Dia mengakui tingginya pertumbuhan penerimaan PPh 21 saat ini disebabkan karena tingginya pertumbuhan ektivitas perekonomian nasional.

“Lalu pertumbuhan PPh 22 impor pun tumbuh 14,69%, tahun lalu negatif 7,18%. Perdagangan internasional terhadap Indonesia kan saat ini positif. Namun beberapa tahun sebelumnya itu justru tumbuh negatif,” jelasnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Mantan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko itu pun menyebutkan, pertumbuhan penerimaan dari PPh Orang Pribadi sangat tinggi yaitu mencapai 46,78% yang disebabkan karena berlangsungnya program pengampunan pajak, sementara tahun lalu justru tumbuh negatif 18,67%.

Selain itu, pertumbuhan realisasi PPh Badan juga mengalami pertumbuhan 18,03%, PPN dalam negeri tumbuh 13,78, dan PPN impor tumbuh 12,09%. “Sebetulnya banyak gambaran yang bagus dari pos-pos penerimaan. Jadi kita tidak jelek-jelek amat sebetulnya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan