KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Diresmikan Hari Ini, KEK Mandalika Berpotensi Raup Rp28 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 18:02 WIB
Diresmikan Hari Ini, KEK Mandalika Berpotensi Raup Rp28 Triliun

LOMBOK, DDTCNews – Pemerintah telah meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Nusa Tenggara Barat, sehingga bisa segera beroperasi dan siap untuk menerima dan melayani investor yang tertarik dalam kegiatan pariwisata.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno mengatakan pengembangan KEK Mandalika diarahkan untuk memberikan kontribusi optimal dalam pencapaian agenda prioritas yang tertuang dalam nawacita dan diharapkan membangun daya saing ekonomi baik domestik maupun internasional.

“Kehadiran KEK Mandalika bisa memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitarnya, karena KEK ini akan memberi nilai tambah terhadap perekonomian. KEK ini menjadi daya tarik wisata yang berorientasi pada kelestarian nilai dan kualitas lingkungan hidup,” ujarnya di Mandalika, Jumat (20/10).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

KEK Mandalika dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Persero dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di atas lahan seluas 1.175 hektar. Pengembangan kawasan diprediksi mampu menarik investasi sebesar Rp28,63 triliun hingga tahun 2025 dan mempekerjakan 58.700 warga.

Pada waktu bersamaan, Rini pun meresmikan pembangunan Hotel Pullman yang menurutnya telah membuktikan minat investor terhadap KEK Mandalika sekaligus mendukung infrastruktur dan hospitality. Pasalnya keberadaan hotel menjadi satu sarana dan prasarana penting dalam mendukung pariwisata.

“Saya harap lebih banyak investor yang mau berinvestasi di KEK Mandalika dan mendukung infrastruktur serta sarana dan prasarana bagi wisatawan. Pariwisata tidak akan maju jika tidak ada dukungan keberadaan sarana dan prasarana yang lengkap,” paparnya.

Baca Juga:
Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Di samping itu, pemerintah amsih memiliki 6 KEK lain yang masih dalam proses pembangunan seperti KEK Bitung, Maloy Batuta, Tanjung Api-api, Tanjung Kelayang, Morotai dan Sorong. Mengingat, KEK harus memenuhi 3 kriteria untuk bisa beroperasi meliputi lahan dan infrastruktur, kelembagaan serta SDM dan perangkat pengendalian administrasi.

Peresmian KEK yang diproyeksi menelan investasi pembangunan sebesar Rp2,2 triliun itu dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Dewan Nasional KEK Darmin Nasution, Gubernur NTB TGB Zainul Majdi, Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer dan beberapa pejabat pimpinan daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA PALU

Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

Senin, 12 Februari 2024 | 18:12 WIB PENG-5/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Kamis, 18 Januari 2024 | 14:21 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi 2023 di KEK Tembus Rp66 Triliun

Jumat, 01 Desember 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dewan Nasional Setujui Pembentukan 3 Kawasan Ekonomi Khusus Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif