MESIR

Dipercepat, Juli Ini Tarif PPN Naik Jadi 14%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 10:45 WIB
Dipercepat, Juli Ini Tarif PPN Naik Jadi 14%

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir telah mengonfirmasi untuk mempercepat pelaksanaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang awalnya dijadwalkan pada 1 Oktober 2017, kini menjadi 1 Juli 2017 dengan tarif 14%.

Menteri Keuangan Amr El-Garhy mengatakan tarif PPN naik sebesar 1% dari tarif semula 13% menjadi 14%.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 14% ini merupakan upaya pemerintah untuk memperoleh penerimaan tambahan dalam menutupi defisit anggaran yang besar,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Ia juga mengatakan dipercepatnya pelaksanaan kenaikan tarif PPN karena kondisi keuangan Pemerintah Mesir yang mendesak, sehingga kebijakan tersebut pada akhirnya dieksekusi lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, penerapan PPN ini merupakan pengganti dari pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) sebesar 10% yang mulai diberlakukan sejak 8 September 2016. Kemudian, Pemerintah Mesir secara resmi menerapkan PPN dengan tarif 13% yang berlaku selama tahun anggaran 2016-2017.

Tidak hanya itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, upaya lainnya yang akan dilakukan Pemerintah Mesir dalam meningkatkan penerimaan pajak yaitu dengan menaikkan tarif pajak penghasilan dan melakukan perbaikan dalam sistem bea cukai.

“Hal ini kami lakukan agar mengangkat tingkat produk domestik bruto Mesir hingga mencapai 15%,” tambahnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi