KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir telah mengonfirmasi untuk mempercepat pelaksanaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang awalnya dijadwalkan pada 1 Oktober 2017, kini menjadi 1 Juli 2017 dengan tarif 14%.
Menteri Keuangan Amr El-Garhy mengatakan tarif PPN naik sebesar 1% dari tarif semula 13% menjadi 14%.
“Kenaikan tarif PPN menjadi 14% ini merupakan upaya pemerintah untuk memperoleh penerimaan tambahan dalam menutupi defisit anggaran yang besar,” ujarnya, baru-baru ini.
Ia juga mengatakan dipercepatnya pelaksanaan kenaikan tarif PPN karena kondisi keuangan Pemerintah Mesir yang mendesak, sehingga kebijakan tersebut pada akhirnya dieksekusi lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, penerapan PPN ini merupakan pengganti dari pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) sebesar 10% yang mulai diberlakukan sejak 8 September 2016. Kemudian, Pemerintah Mesir secara resmi menerapkan PPN dengan tarif 13% yang berlaku selama tahun anggaran 2016-2017.
Tidak hanya itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, upaya lainnya yang akan dilakukan Pemerintah Mesir dalam meningkatkan penerimaan pajak yaitu dengan menaikkan tarif pajak penghasilan dan melakukan perbaikan dalam sistem bea cukai.
“Hal ini kami lakukan agar mengangkat tingkat produk domestik bruto Mesir hingga mencapai 15%,” tambahnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.