PEMILU 2024

Dipanggil MK, Jokowi Jamin Menteri-Menterinya akan Hadir

Muhamad Wildan | Rabu, 03 April 2024 | 12:35 WIB
Dipanggil MK, Jokowi Jamin Menteri-Menterinya akan Hadir

Presiden Joko Widodo berbincang dengan sejumlah pejabat lembaga tinggi negara saat mengikuti acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin menteri-menterinya akan hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memberikan keterangan kepada para hakim.

Jokowi mengatakan para menteri yang hadir di MK akan memberikan keterangan sesuai dengan tugasnya masing-masing.

"Bu Menkeu misalnya, mengenai anggaran seperti apa. Bu Mensos mengenai bansos seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya," ujar Jokowi, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Adapun 4 menteri yang akan hadir di MK untuk memberikan keterangan antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

Sri Mulyani pun sebelumnya menyatakan akan hadir dalam persidangan di MK sesuai dengan undangan. "Ya, kalau ada undangan resmi kita insyaallah datang," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, MK akan menghadirkan keempat menteri dimaksud dalam persidangan untuk dimintai keterangannya. Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemanggilan keempat menteri bukanlah untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Para menteri tersebut dipanggil karena majelis hakim di MK merasa perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," ujar Suhartoyo.

Mengingat keempat menteri tersebut dipanggil oleh MK sendiri, nantinya pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.

"Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," kata Suhartoyo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini