PEMILU 2024

Dipanggil ke Sidang MK, Sri Mulyani: Insyaallah Datang

Dian Kurniati | Rabu, 03 April 2024 | 08:37 WIB
Dipanggil ke Sidang MK, Sri Mulyani: Insyaallah Datang

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pandangannya dalam Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Graha Antara, kompleks Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kesiapannya bersaksi dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024.

Sri Mulyani mengatakan belum menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dia bakal hadir apabila memperoleh undangan resmi untuk bersaksi.

"Ya, kalau ada undangan resmi kita insyaallah datang," katanya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Sri Mulyani menjadi salah satu menteri yang akan didatangkan dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024. Sri Mulyani akan dihadirkan ke MK pada Jumat, 5 April 2024.

Selain Sri Mulyani, MK juga berencana menghadirkan 3 menteri lainnya yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pemanggilan keempat menteri bukan berarti mengabulkan permohonan para pemohon. Para menteri dipanggil karena para hakim MK merasa perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Para pihak mulai dari pemohon, termohon, hingga pihak terkait tidak akan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.

Pemanggilan menteri merupakan permintaan baik dari tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK menghadirkan Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sementara itu, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK menghadirkan setidaknya 2 menteri, yakni Sri Mulyani dan Risma. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen