AMERIKA SERIKAT

Diduga Menghindari Pajak, Facebook Digugat Otoritas Pajak AS

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 09:07 WIB
Diduga Menghindari Pajak, Facebook Digugat Otoritas Pajak AS

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews—Otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) akan menggugat perusahaan teknologi, Facebook Inc. ke pengadilan pada pekan ini atas dugaan melakukan penghindaran pajak.

IRS menilai Facebook melakukan penghindaran pajak dengan menyimpan laba di Irlandia. Apabila pengadilan memenangkan IRS, Facebook harus membayar pajak US$9 miliar atau setara dengan Rp123 triliun.

Juru bicara Facebook Bertie Thomson berharap perusahaan bisa menyampaikan pembelaan di pengadilan. Menurutnya, Facebook tidak membuat kesalahan karena membukukan laba di Irlandia.

Baca Juga:
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

"Ini tentang transaksi yang terjadi pada 2010, ketika Facebook belum memiliki pendapatan iklan, bisnis internasionalnya baru lahir, dan produk iklan digitalnya belum menghasilkan," katanya, dikutip Senin (10/2/2020).

Sengketa Facebook dan IRS menjadi pertarungan hukum yang rumit selama beberapa tahun terakhir. Melalui pengadilan pajak AS, IRS ingin memungut pajak yang lebih besar atas keuntungan Facebook.

Dalam dokumen pengadilan, otoritas pajak menyebut Facebook Inc menjual hak untuk mengeksploitasi platform Facebook di luar AS dan Kanada kepada Facebook Ireland Holdings, pada 2010.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Harga yang digunakan untuk properti tak berwujud tersebut ditentukan oleh penasihat pajak Facebook yaitu Ernst & Young (E&Y).

"Posisi awal tim pemeriksa IRS menunjukkan bahwa penilaian E&Y untuk transfer properti tak berwujud telah dikecilkan hingga miliaran dolar," bunyi dokumen. Adapun, E&Y masih belum bersedia untuk berkomentar.

Facebook Ireland Holdings lalu menyewakan hak untuk mengeksploitasi platform Facebook kepada anak perusahaannya sendiri, Facebook Ireland Ltd, yang ditindaklanjuti dengan pengajuan registrasi perusahaan di Irlandia.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Facebook Ireland Ltd. merupakan unit bisnis internasional utama Facebook. Perusahaan itu meraup penjualan €4,8 miliar pada 2014, atau tahun terakhir di mana akun perusahaan itu tersedia.

Facebook Inc. di AS juga dapat melisensikan kekayaan intelektualnya langsung ke Facebook Ireland Ltd, tetapi kemudian harus melaporkan pendapatan itu di AS dan membayar pajak di sana.

Menurut IRS, Facebook Inc. tersebut seharusnya membayar pajak atas uang yang diterima melalui perantara Facebook Ireland Holdings. Apalagi, Facebook juga tidak perlu membayar tarif pajak perusahaan di Irlandia sebesar 12,5%.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Ketentuan hukum pajak Irlandia memungkinkan perusahaan untuk menunjuk perusahaan terdaftar Irlandia sebagai wajib pajak di tempat lainnya, di mana profesional pajak menyebut hal itu 'orang Irlandia ganda'.

Ketentuan itu mirip dengan perusahaan pemegang hak yang ditunjuk sebagai wajib pajak di tax haven. Namun, karena perusahaan yang bersangkutan terdaftar di Irlandia, transaksi tersebut tidak memicu tagihan pajak AS.

Dilansir dari Dailymail.co.uk, Facebook sebelumnya menolak menyebut Facebook Ireland Holdings sebagai wajib pajak. Mereka menilai itu sebagai perusahaan tanpa batas, yang berarti tidak perlu mengajukan akun sebagai dokumen publik.

Perusahaan tanpa batas adalah struktur atau jenis perusahaan yang tidak biasa di Irlandia, tetapi perusahaan multinasional AS seringkali menggunakannya sebagai bagian dari struktur pajak mereka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil