KANWIL DJP KALTIMTARA

Diduga Kuat Gelapkan Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:00 WIB
Diduga Kuat Gelapkan Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 14 November 2022.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro mengatakan tim penyidik telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka FH dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“FH diketahui menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. FH diduga kuat menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Atas perbuatannya, tersangka FH dapat dihukum penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka FH dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021.

"FH sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara," sebut Windu.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Dia menambahkan penanganan tindak pidana perpajakan ini tidak lepas dari upaya sinergi Kanwil DJP Kaltimtara, Kapolda Kalimantan Timur, Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Balikpapan yang dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif.

Pada waktu yang bersamaan, dilakukan juga penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tersangka HR terkait dengan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sampai dengan Rp342,28 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?