ARAB SAUDI

Diduga Fasilitasi Praktik Pengelakan PPN, Tiga Orang Ditangkap

Muhamad Wildan
Selasa, 22 September 2020 | 10.59 WIB
Diduga Fasilitasi Praktik Pengelakan PPN, Tiga Orang Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Dua warga negara Suriah dan satu warga negara Arab Saudi ditangkap Kepolisian Arab Saudi lantaran diduga memfasilitasi praktik kecurangan (fraud) dan pengelakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Juru Bicara Kepolisian Arab Saudi di Riyadh Khaled Al-Kreidis mengatakan ketiga orang tersebut menawarkan jasa melalui media sosial untuk membantu wajib pajak mengelak dari kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN.

“Ketiga orang ini ditangkap setelah melakukan lebih dari 340 operasi dalam waktu kurang dari 2 bulan. Uang sebesar SAR19.394, empat ponsel, serta data dan dokumen pihak-pihak yang difasilitasi, telah kami sita," ujar Al-Kreidis, Selasa (22/9/2020).

Sementara itu, Juru Bicara General Authority for Zakat and Tax (GAZT) Hammoud Al-Harbi mengatakan otoritas pajak mampu mendeteksi praktik penghindaran pajak dan fraud melalui teknologi yang dimiliki oleh GAZT.

Al-Harbi mengatakan Sebagian besar wajib pajak sudah mematuhi ketentuan PPN terbaru yang diterapkan pemerintah. Meski begitu, masih terdapat beberapa oknum yang enggan memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami berkomitmen untuk menindak mereka semua," ujar Al Harbi seperti dilansir oleh gulfnews.com.

Pengelakan dan fraud PPN tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga menciptakan unlevel playing field antara mereka yang sudah patuh dan mereka yang tidak patuh dengan ketentuan perpajakan yang ada.

Penindakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi atas praktik fraud dan pengelakan PPN ini bukanlah yang pertama kali. Masih banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang enggan memungut PPN sesuai dengan tarif baru yang diterapkan oleh pemerintah.

Saat tarif PPN baru ditingkatkan dari 5% menjadi 15% pada 1 Juli 2020, tercatat sudah ada 1.685 pelanggaran ketentuan PPN di Arab Saudi dalam jangka waktu sepekan sejak dinaikkannya tarif.

Al-Harbi mengimbau masyarakat melaporkan praktik pengelakan dan fraud pajak kepada otoritas. Masyarakat yang melaporkan kejahatan pajak bakal diberi hadiah 2,5% dari total penerimaan pajak dan denda yang diperoleh otoritas dari pelanggaran yang ditindak.

Hadiah yang dijanjikan kepada masyarakat minimal sebesar SAR1.000 atau setara dengan Rp3,9 juta dan maksimal sebesar SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.