KABUPATEN REMBANG

Di Daerah Pantura Ini, Pajak Tambang Masih Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Januari 2020 | 11:31 WIB
Di Daerah Pantura Ini, Pajak Tambang Masih Jadi Andalan

REMBANG, DDTCNews—Target pendapatan pajak daerah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada 2020 naik tipis menjadi Rp100,55 miliar dari target 2019 sebesar Rp97 miliar yang terealisasi Rp98 miliar. Pajak galian tambang masih menjadi andalan.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang Romli mengatakan kenaikan target itu tidak muluk-muluk karena telah melalui analisis yang terukur dan bertanggung jawab.

“Saat ini kami telah merancang target baru, seiring dengan tercapainya akumulasi pajak tahun lalu. Pendapatan pajak daerah tahun 2019 sendiri melampaui target yaitu sebesar 100,17% senilai Rp98 miliar,” katanya di Rembang, Jumat (17/1/2020)

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Di Kabupaten Rembang terdapat 11 item jenis pajak, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, minerba, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

”Pajak galian tambang Gol C menjadi penyumbang terbesar. Pendapatannya tahun lalu melampaui target, dari target yang dipasang Rp40 miliar, terealisasi Rp40,6 miliar. Tahun ini pajak galian C juga masih kami andalkan,” katanya.

Romli mengatakan pihaknya harus bekerja keras untuk menutup target pendapatan 2019 itu, meski akhirnya tercapai. Pasalnya, target penerimaan BPHTB meleset karena ada wajib pajak yang sudah berencana membayar Rp5 miliar ternyata tidak jadi membayar.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Karena itu, pihaknya sempat kelabakan. ”Kami harus mencari tutupan dari sektor pajak lain. Supaya minimal akumulasinya bisa terpenuhi. Alhamdulillah ternyata masih ada penerimaan dari pajak galian C, sehingga akhirnya target terpenuhi,” katanya seperti dilansir radarkudus.jawapos.com.

Terkait dengan target tahun ini, Romli mengatakan dasar yang dipakai untuk penetapan target itu adalah realisasi tahun sebelumnya. Target sementara ini ditetapkan Rp100,52 miliar, meski kelak apabila ada APBD Perubahan 2020 bisa meningkatkan target tersebut.

Adapun total pendapatan Kabupaten Rembang tahun lalu mencapai Rp101,680 miliar, terdiri atas setoran pajak daerah sebesar Rp100,68 miliar dan sisanya dari sewa dan retribusi penggunaan aset daerah ditambah denda pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT