KEBIJAKAN PAJAK

Desain Insentif Pajak Bakal Terdampak Pilar 2 OECD, Ini Penjelasan BKF

Muhamad Wildan
Kamis, 14 Oktober 2021 | 15.30 WIB
Desain Insentif Pajak Bakal Terdampak Pilar 2 OECD, Ini Penjelasan BKF

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Melani Dewi Astuti dalam sebuah webinar, Rabu (13/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) OECD bakal memberikan dampak terhadap desain insentif pajak yang diberikan pemerintah Indonesia dalam menarik investasi.

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan ketentuan Pilar 2 akan membuat korporasi multinasional yang tidak dipajaki di Indonesia berkat insentif pajak, bakal dipajaki yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

"Bila Indonesia memberikan tax holiday dan tarif pajak efektif korporasi menjadi 0% maka yurisdiksi domisili yang akan mengenakan pajak 15%," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Dengan demikian, lanjut Melani, pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk.

Meski terdapat ketentuan formulaic substance carve-out pada Pilar 2, ruang yang diberikan klausul tersebut bagi negara berkembang untuk memberikan insentif tergolong minim.

Seperti yang tertuang pada dokumen berjudul Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy, carve out yang disepakati pada proposal Pilar 2 hanya sebesar 5% dari tangible asset dan payroll expense.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan tarif pajak korporasi minimum global akan membatasi ruang pemerintah dalam memberikan insentif pajak. Pemberian insentif pajak dengan tarif 0% sudah tidak dimungkinkan lagi.

"Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tetapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.