JERMAN

Dengan Alasan Iklim, Tarif Pajak Penerbangan Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:16 WIB
Dengan Alasan Iklim, Tarif Pajak Penerbangan Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk menaikkan pajak atas penerbangan maksimal 17 euro untuk membantu memerangi perubahan iklim.

Berdasarkan RUU yang disiapkan Kemenkeu, perubahan tarif pajak ini berlaku mulai 1 April 2020. Rencana ini diperkirakan mengerek pajak lalu lintas udara 3 euro untuk penerbangan domestik dan Uni Eropa. Dengan demikian, beban pajak untuk penerbangan ini sekitar 10,43 euro.

Untuk penerbangan menengah (dengan jarak hingga 6.000 kilometer), kenaikan bisa lebih dari 9 euro sehingga beban pajak menjadi sekitar 32,57 euro. Sementara, untuk penerbangan jarak jauh, kenaikan sekitar 17 euro sehingga beban pajak menjadi 58,63 euro (sekitar Rp910.000.

Baca Juga:
Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

“Kenaikan pajak ini diperkirakan akan menghasilkan sekitar 300 juta euro dalam pendapatan tambahan Jerman pada tahun depan. Tambahan penerimaan diproyeksi mencapai lebih dari 500 juta euro per tahun mulai 2021,” demikian penjelasan yang ada dalam RUU tersebut.

Seorang juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan langkah-langkah perlindungan iklim akan dikaji setiap tahun dan disesuaikan jika diperlukan.Saat ini proposal perpajakan terbaru tersebut sedang disusun oleh pemerintah koalisi yang dipimpin oleh Kanselir Angela Merkel.

Namun, kenaikan pajak itu mendapat kecaman keras dari industri penerbangan. Ralph Beisel dari Asosiasi bandara Jerman ADV mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah ini akan mendistorsi kompetisi secara tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:
Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

CEO Ryanair Michael O’Leary pun menentang rencana tersebut. Adanya peningkatan pajak tersebut dapat berdampak pada ketidakpastian pada bisnis maskapai penerbangan. Menurutnya, pajak tersebut sebenarnya tidak akan banyak mengurangi emisi karbon.

Tarif tersebut dinilai akan mempengaruhi penerbangan baik internasional maupun domestik. Hal tersebut pasti akan membebani maskapai penerbangan yang berbiaya rendah. Hal ini karena maskapai akan menambahkan pajak ke harga tiket penerbangan sehingga tiket pesawat menjadi jauh lebih mahal. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara