AMERIKA SERIKAT

Demokrat Ingin Orang Kaya Dikenai Pajak Capital Gains Lebih Tinggi

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 12:31 WIB
Demokrat Ingin Orang Kaya Dikenai Pajak Capital Gains Lebih Tinggi

Ron Wyden. (AP Photo/Jacquelyn Martin/katu.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Ketua Terpilih Komite Finansial Senat AS Ron Wyden berkomitmen untuk mereformasi ketentuan capital gains tax yang berlaku di AS.

Wyden mengatakan dirinya akan mengajukan proposal reformasi capital gains tax bagi kelompok 0,3% terkaya AS. Rencananya, penghasilan dari capital gains akan dikenai tarif pajak yang setara dengan tarif pajak yang saat ini berlaku atas upah dan pendapatan investasi.

"Ketentuan capital gains tax perlu diperbaiki agar orang kaya membayar kewajiban perpajakannya secara lebih adil," ujar Wyden di Washington, seperti dikutip Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Tidak hanya tarif, Wyden juga berencana untuk meminimalisasi fasilitas penundaan pembayaran pajak atas capital gains yang selama ini berlaku dalam ketentuan capital gains tax di AS.

Sebagai perbandingan, Wyden menceritakan seorang pasien Covid-19 sama sekali tidak memiliki ruang untuk menunda pembayaran pajak, sedangkan orang kaya bisa menunda sebagian besar pembayaran pajaknya akibat ketentuan perpajakan pada capital gains tax.

"Saya berencana untuk mengakhiri itu. Penerimaan yang terkumpul dari orang kaya akan digunakan untuk menjaga keberlangsungan sistem jaminan sosial dan program lainnya," ujar Wyden seperti dilansir investmentnews.com.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Wyden mengatakan dirinya sudah mulai memformulasi usulan capital gains tax-nya sejak September 2020. Ia yakin proposal kebijakan pajaknya bisa berjalan mulus di Senat AS mengingat rencananya sejalan dengan rencana reformasi pajak yang diusung oleh Presiden Terpilih AS Joe Biden.

Seperti diketahui, Biden berencana untuk meningkatkan tarif capital gains tax menjadi 39,6% bagi individu yang memiliki penghasilan di atas US$1 juta per tahun.

Meski demikian, beberapa pihak berpandangan usulan reformasi capital gains tax yang diusung Wyden akan terhambat banyak tantangan. Presiden National Taxpayers Union Pete Sepp mengatakan keputusan menyamakan perlakuan pajak upah dan capital gains tax berpotensi dipertanyakan.

Baca Juga:
Indonesia Dorong AS Otorisasi Pembaharuan Fasilitas GSP

"Apabila tarif capital gains tax dipersamakan dengan pajak atas upah, banyak pihak yang berpandangan hal ini akan menimbulkan pemajakan berganda," ujar Sepp.

Terkait dengan besaran tarif baru yang dikenakan, Wyden sendiri masih belum mengusulkan tarif tertentu. "Tarif adalah salah satu isu yang nantinya masih perlu diselesaikan," ujar Wyden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?