UKRAINA

Defisit Bengkak, Ukraina Bakal Kenakan Kembali Cukai BBM

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Defisit Bengkak, Ukraina Bakal Kenakan Kembali Cukai BBM

Ilustrasi.

KIEV, DDTCNews - Pemerintah Ukraina berencana untuk kembali mengenakan cukai atas pembelian BBM guna mengatasi masalah bengkaknya defisit.

Rencananya, setiap 1.000 liter bensin dan solar akan dikenai cukai senilai EUR100. Cukai tersebut diusulkan berlaku hingga berakhirnya darurat militer.

"Kementerian Keuangan sedang menghadapi situasi yang menantang. Tambahan penerimaan diperlukan untuk menjawab tantangan tersebut," ujar Menteri Infrastruktur Ukraina Oleksandr Kubrakov, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pengenaan cukai senilai EUR100 per 1.000 liter BBM diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai UAH2 miliar hingga UAH3 miliar atau Rp808,1 miliar hingga Rp1,21 miliar.

Pengenaan cukai atas konsumsi BBM diekspektasikan tidak berdampak besar terhadap harga yang diterima konsumen. Pasalnya, harga BBM tercatat sudah lebih rendah bila dibandingkan dengan saat awal perang.

Pada masa awal perang, Ukraina memangkas tarif PPN atas BBM dari 20% menjadi 7% dan membebaskan BBM dari pengenaan Cukai. Kala itu, pemerintah berargumen pembebasan pajak dan cukai diperlukan untuk menstabilkan suplai BBM di tengah perang.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Akibat pemangkasan tarif tersebut, pemerintah mengaku tidak memiliki dana yang mencukupi untuk mendanai pembangunan jalan dan fasilitas transportasi.

Pada Juli 2022, Ukraina tercatat sudah kembali mengenakan cukai dan bea masuk atas impor mobil. Namun, penerimaan dari pungutan tersebut masih belum mampu mengompensasi penerimaan yang hilang pada Maret hingga Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?