Petugas pajak dari KP2KP Nunukan saat mengunjungi salah satu wajib pajak.
NUNUKAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan yang kini sudah mulai masuk 'musimnya'.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kalimantan Utara misalnya, belum lama ini mendatangi salah satu wajib pajak pemilik restoran. Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, petugas memanfaatkan kunjungan lapangan ini untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, terutama pelaporan SPT Tahunan.
Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
"Selain mengingatkan kewajiban pelaporan SPT, Pajak Nunukan juga membagikan brosur PP 23/2018 tentang Pajak Final UMKM sekaligus menjelaskan peraturan pajak terbaru, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan [HPP]," tulis KP2KP Nunukan dalam rilisnya, Rabu (12/1/2021).
Seperti diketahui, ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta bagi pelaku UMKM resmi berlaku mulai bulan ini.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 17 ayat (1) UU 7/2021 tentang HPP, seluruh ketentuan tentang PPh dalam beleid tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Bila tahun buku wajib pajak dimulai pada 2021 maka 'tahun pajak' bagi wajib pajak tersebut adalah sejak Januari. "Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender," bunyi Pasal 1 angka 8 UU KUP.
Berdasarkan UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Dengan demikian, bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.
Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. (sap)