KP2KP LABUHA

Datangi Lokasi Usaha Pelaku UMKM, Petugas Pajak Lakukan Canvassing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 16:30 WIB
Datangi Lokasi Usaha Pelaku UMKM, Petugas Pajak Lakukan Canvassing

Ilustrasi.

LABUHA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha menggelar program Canvassing dengan melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha atau alamat para pelaku UMKM di Desa Tembal, Pelabuhan Kupal, dan Jalan Raya Tembal.

Kegiatan canvassing tersebut bertujuan untuk mengetahui fakta sekaligus data dan informasi terkait dengan kondisi, aktivitas dan profil bisnis secara keseluruhan yang dijalankan oleh pelaku UMKM di lokasi yang disasar.

Beberapa jenis data yang menjadi sasaran canvassing berupa merek bisnis, biodata pemilik, NPWP, lokasi, nomor telepon, akun sosial media, jumlah karyawan, jenis usaha, mitra usaha, daftar aset, status kepemilikan bangunan, dan peredaran bruto setiap bulan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kegiatan canvassing ini juga digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan pelaku UMKM untuk rutin memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun pegawai KP2KP yang melakukan canvassing, ialah Muhammad Rafii dan David Pradana.

“Melalui kegiatan canvassing dan penyuluhan ini, kami berharap dapat menambah data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan para pelaku UMKM di tiga lokasi food court," tutur Rafii dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (17/3/2022).

Raffi menambahkan KP2KP juga mengimbau pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP untuk membuat NPWP secara daring menggunakan e-mail masing-masing pada laman https://ereg.pajak.go.id/.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Untuk pelaku UMKM yang sudah punya NPWP, lanjutnya, KP2KP mengajak wajib pajak untuk lebih disiplin dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran PPh final untuk UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Tarif PPh final UMKM dipatok sebesar 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2022 | 16:52 WIB

kasihan yg UMKM....kesulitan minyak goreng subsidi...sekarang dicabut minyak goreng kemasan harga mahal sekali.... apa usaha UMKM mampu beli dan bs ada pendapatan lebih??? PPN 11% tunda dulu laj....

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak