JAKARTA, DDTCNews – Apakah pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) tax amnesty melanggar UU konstitusi? Itu adalah satu pertanyaan mendasar yang kini menjadi perdebatan dalam keberlangsungan program tax amnesty.
Pengamat perpajakan DDTC Darussalam mengatakan rencana dicanangkannya pengampunan pajak, yang saat ini diatur melalui UU Nomor. 11 tahun 2016 sudah ada sejak Desember 2014, sehingga rancangan kebijakan tersebut sudah didiskusikan secara matang dan tidak dibuat secara tergesa-gesa.
“Kalau pun ada kontroversi tax amnesty, itu hal yang biasa terjadi di banyak negara. Antara pihak yang pro dan kontra akan saling bertarung untuk membela kebenarannya, dan wajar jika permasalahan itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam seminar tax amnesty di Kampus Salemba UI, (9/8).
Faktanya, lanjut Darussalam, hingga saat ini sudah 37 negara yang menggelontorkan program tax amnesty. Sementara itu, pada saat yang bersamaan dengan Indonesia terdapat 7 negara lain yang sedang melaksanakan program tax amnesty yaitu Argentina, Trinidad & Tobago, Thailand, Honduras, Korea Selatan, Fiji, Pakistan dan Gibraltar.
"Kemudian, ada 2 negara yang masih berdiskusi dan menimbang-nimbang untuk melaksanakan tax amnesty atau tidak, yaitu Yunani dan Kenya," tambahnya.
Pada prinsipnya, tambah Darussalam, tax amnesty lahir karena adanya tujuan untuk menjembatani para wajib pajak (WP) yang selama ini tidak patuh menuju ke era kepatuhan. Pelaksanaan tax amnesty dapat dijustifikasi apabila tingkat kepatuhan WP di negara tersebut sebagian besar memang tidak patuh.
Berdasarkan data yang ada, selama 4 tahun kebelakang jumlah WP yang patuh secara formal hanya berkisar 40%-48%. Hal ini dikarenakan sistem administrasi yang masih kurang baik, sehingga tidak bisa mengharapkan agar WP yang belum patuh menjadi lebih patuh.
“Kalau dibiarkan, akibatnya hanya WP yang itu-itu saja yang harus menanggung beban pajak seperti yang selama ini terjadi. Oleh karena itu, di sinilah tax amnesty berguna sebagai jembatan dalam menuju kepatuhan,” pungkas Darussalam. (Amu)