KONSULTASI

Dapatkah Insentif PPh Pasal 22 Impor Dikreditkan?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Juni 2020 | 10.30 WIB
ddtc-loaderDapatkah Insentif PPh Pasal 22 Impor Dikreditkan?

Muljadi Djaja,

Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Eka. Mohon izin bertanya, apakah insentif pajak terkait PPh Pasal 22 Impor yang diberikan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 44/2020 dapat kami kreditkan nantinya untuk pajak terutang?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Eka. Sebelumnya, saya ingin membenarkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 Impor dibebaskan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu yang diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Kriteria tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 44/2020 sebagai berikut:

“a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c.  telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

Dengan kata lain, jika wajib pajak telah memenuhi kriteria dan permohonan pemanfaatannya disetujui maka DJP akan menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh pasal 22 impor yang berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Dengan begitu, atas transaksi impor akan dibebaskan pemungutan PPh Pasal 22 sehingga wajib pajak tidak dipungut PPh Pasal 22.

Untuk menjawab apakah atas pemanfaatan pembebasan pemungutan impor di atas dapat dikreditkan untuk pajak terutang, perlu kita cermati komponen apa saja yang dapat dikreditkan menurut Pasal 28 UU PPh.

Sesuai pasal tersebut, wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat mengurangi pajak terutang tersebut dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan atas aspek-aspek berikut:

  1. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh;
  2. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh;
  3. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh;
  4. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh;
  5. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh;
  6. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.

Dengan mencermati bahwa ketentuan kredit pajak mengacu pada peristiwa terjadinya pemungutan pajak. Sementara, insentif PPh Pasal 22 Impor diberikan dalam bentuk pembebasan pemungutan sehingga tidak terjadi peristiwa pemungutan. Dapat disimpulkan insentif tersebut secara otomatis tidak dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak terutang.

Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Ibu Eka.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.