Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan sanksi administrasi ketika wajib pajak mendapat persetujuan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (10/4/2023).
Dalam sebuah unggahan pada akun Instagram, DJP mengatakan apabila perpanjangan waktu SPT Tahunan disetujui, sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan tidak akan dikenakan kepada wajib pajak. Namun, tetap ada sanksi yang berpotensi dikenakan.
“Sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang timbul, tetap dikenakan,” tulis DJP.
Adapun pada saat ini, DJP telah menyediakan fitur perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur yang dimaksud bernama e-PSPT pada DJP Online. Jika lolos validasi, e-PSPT akan menampilkan formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Selain mengenai perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, ada pula ulasan terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 10/2023 yang memuat penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
DJP mengatakan wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu. Namun, jika masih belum siap menyampaikan dalam jangka waktu yang telah diajukan dalam perpanjangan, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan lagi.
“Anda masih dapat menyampaikan lagi pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu yang ditentukan dalam permohonan sebelumnya,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram. (DDTCNews)
DJP mencatat rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023 telah mencapai 61,08%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan berbagai langkah terus dilakukan untuk mencapai target kepatuhan formal 83% pada tahun ini.
"Ada 22% yang harus kami capai sampai akhir tahun ini. Tentu kami terus berkomitmen untuk lakukan perbaikan layanan perpajakan," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Salah satu jenis PNBP yang tarifnya ditetapkan lewat PP 10/2023 adalah jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. PP 10/2023 telah diundangkan pada 27 Februari 2023. Beleid ini berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Kemendagri mengenakan PNBP atas beberapa layanan, yakni pemadanan data dan dokumen kependudukan, verifikasi data kependudukan berbasis web, akses data agregat penduduk, buku cetakan data agregat penduduk, dan verifikasi data kependudukan melalui blanko KTP elektronik. (DDTCNews)
DJP menjamin seluruh proses penagihan utang pajak kepada wajib pajak sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Otoritas pun memastikan tidak ada istilah 'debt collector' dalam penagihan utang pajak.
DJP juga memastikan seluruh surat yang dikirimkan kepada wajib pajak sudah melalui tahapan penelitian terkait dengan data di dalamnya. "Wajib pajak dapat merespons surat tersebut secara tertulis atau langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut," tulis DJP.
Sejalan dengan proses penagihan utang pajak, kantor pajak juga secara aktif melakukan konfirmasi terkait dengan data-data perpajakan milik wajib pajak. Konfirmasi dilakukan dengan bentuk kunjungan atau verifikasi lapangan. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat tingkat kemenangan otoritas pada sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak mencapai 64,03%.
Laporan Kinerja DJBC 2022 menyatakan tingkat kemenangan atas permohonan banding tersebut lebih tinggi dari capaian tahun lalu yang sebesar 50,83%. Adapun target yang ditetapkan pada dokumen Kontrak Kinerja DJBC 2022 adalah 40%. (DDTCNews) (kaw)