KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Maret 2024 | 08:30 WIB
Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

Ilustrasi.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah mendorong kepala dusun dan kepala lingkungan untuk turut serta menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dari wajib pajak.

Guna mendorong tugas kepala dusun dan kepala lingkungan dalam memungut PBB-P2, pemda telah memberikan dukungan operasional berupa sepeda motor dinas.

"Sebanyak 1.800 kepala dusun di 132 desa dan kelurahan itu telah memiliki motor dinas," kata Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Selain memberikan dukungan operasional, lanjut Lalu, pemkab juga sedang merancang peraturan yang menjadi landasan hukum bagi kepala dusun dan kepala lingkungan untuk menarik PBB-P2.

"Regulasi sedang kami siapkan," ujarnya seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu menuturkan target pendapatan daerah dari PBB-P2 yang ditetapkan dari tahun ke tahun cenderung tidak naik.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Namun demikian, target tersebut relatif tak pernah tercapai. Contoh, realisasi PBB pada 2023 tercatat hanya senilai Rp16 miliar, 69% dari target PBB senilai Rp23 miliar.

Baiq memandang pencapaian target PBB masih terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Oleh karena itu, Bapenda mengambil terobosan dengan menyiapkan mobil pajak keliling.

Mobil pajak keliling akan dioperasikan di luar Kota Praya dan di pedesaan guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami lebih kepada upaya jemput bola sehingga target PBB itu bisa tercapai di 2024," tutur Baiq. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS