PROVINSI SUMATERA UTARA

Dana Transfer Dipangkas, Sumut Genjot PAD

Gallantino Farman | Jumat, 12 Agustus 2016 | 11:55 WIB
 Dana Transfer Dipangkas, Sumut Genjot PAD Rapat Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Foto: Dispenda.sumutprov.go.id)

MEDAN, DDTCNews – Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mengurangi dampak pemotongan dana transfer daerah yang dilakukan pemerintah pusat.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz mengatakan langkah ini dianggap startegis mengingat perubahan anggaran pendapatan belanja negara (P-APBN) Tahun Anggaran 2016 bisa berdampak pada rencana pembangunan di daerah.

"Semua potensi PAD pada masa sisa tahun anggaran 2016 ini harus digenjot dan dipercepat realisasinya. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Pendapatan melalui kepala dinas dan jajarannya harus bekerja keras,” ujarnya, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

Pemprov sumut dituntut untuk menggali PAD baik dalam bentuk pajak maupun dalam bentuk retribusi. “Kalau ini tidak dilakukan maka dampak pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat bisa berdampak yang berat,” tambahnya.

Menurut Muhri kebijakan pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah sebagai kebijakan yang imbasnya sangat luas. Pasalnya, masih banyak daerah yang menggantungkan keuangan daerahnya pada dana transfer tersebut.

“Kalau daerah tidak siap, maka program yang semestinya berjalan bisa menjadi terganggu. Semestinya, pemangkasan dana transfer daerah tersebut tidak menjadi pilihan pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga:
Genjot Pajak Tambang, Seluruh IUP dan PK2B Didata Ulang

Sementara itu, seperti dilansir Sumut Pos, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menilai Pemprov Sumut perlu melakukan penyesuaian akibat pemotongan dana transfer ke daerah. Kegiatan yang tidak menunjang prioritas pemerintah seperti perjalanan dinas, kegiatan konsinyering (pengumpulan pegawai dalam satu tempat) dapat dirasionalisasikan.

"Pemprov Sumut diharapkan membuat langkah-langkah antisipasi terhadap pengurangan dana transfer daerah tersebut, termasuk segera mengirimkan Draft Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2016," ujarnya.

Pengurangan dana transfer ini, lanjut Sutrisno, akan mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, sehingga pemerintah daerah dirasa perlu melakukan rasionalisasi kegiatan yang dianggap tidak penting. “Rasionalisasi itu perlu agar program pembangunan yang sudah tertuang dalam APBD tidak begitu berpengaruh signifikan," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 14 Maret 2018 | 12:12 WIB KOTA SEMARANG

Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

Rabu, 14 Maret 2018 | 08:31 WIB KABUPATE BERAU

Genjot Pajak Tambang, Seluruh IUP dan PK2B Didata Ulang

Senin, 12 Februari 2018 | 15:18 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Rayakan HUT, Pemkab Bebaskan Denda Pajak

Senin, 12 Februari 2018 | 09:08 WIB KABUPATEN BANTUL

Mobil Keliling Jemput Setoran Pajak

BERITA PILIHAN