BASIS DATA PAJAK

Dalam Kumpulkan Data, Begini Sikap DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 07:01 WIB
Dalam Kumpulkan Data, Begini Sikap DJP

Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) sesuai diamanatkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. SE-11/PJ/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan secara garis besar DJP dapat bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka mengumpulkan informasi dan data untuk kepentingan perpajakan. Pada prinsipnya, kerja DJP adalah memanfaatkan data dalam rangka melakukan pengawasan.

"Secara prinsip kami memanfaatkan data untuk melakukan pengawasan. Pihak yang bisa diajak kerja sama adalah pihak mana saja yang berpotensi kami ajak kerja sama dan bisa memperoleh data yang kami perlukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/6/2020).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Sesuai dengan SE-11/PJ/2020, KPDL memiliki beberapa fungsi antara lain untuk memperoleh data dan informasi baru terkait dengan wajib pajak dan potensi pajak yang belum dimiliki atau diperoleh DJP.

Selain itu, KPDL juga berfungsi untuk menindaklanjuti atau memutakhirkan data yang telah dimiliki oleh DJP dalam rangka meningkatkan kualitas dan validitas data.

Selanjutnya, KPDL juga memiliki fungsi untuk memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

"Saat ini, tata cara pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan belum tersedia, namun kegiatan tersebut telah dilakukan oleh pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan," tulis SE-11/PJ/2020, Kamis (26/6/2020).

Karena pertimbangan ini, diperlukan petunjuk pelaksanaan kegiatan KPDL agar kualitas data bisa dijamin dan bermanfaat untuk menggali potensi pajak. Pengumpulan data ini juga didorong untuk dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama dengan DJP.

Pada poin 5 dari SE-11/PJ/2020, dijelaskan terdapat 5 aspek yang dipertimbangkan DJP sebelum menggandeng pihak ketiga atau pihak eksternal dalam pelaksanaan KPDL.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Aspek yang dipertimbangkan yakni efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, dan pertimbangan lainnya.

Perjanjian kerja sama yang dimaksud ini dapat diinisiasi oleh Direktur, Kepala Kanwil, hingga Kepala KPP dan disusun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak yang menjelaskan mengenai penyusunan kesepakatan bersama antara DJP dengan pihak lain di dalam negeri.

Metode pengumpulan serta jenis data yang diharap dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal harus tertuang dalam perjanjian kerja sama yang dimaksud.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Data yang diperoleh bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), kewajiban (liability), modal (equity), atau profil (profile), yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Data yang diperoleh ini wajib diserahkan kepada DJP sesuai dengan dengan format yang telah disepakati antara kedua pihak dalam perjanjian kerja sama. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas