ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI Bisa Dilakukan di Luar Bandara, Siapkan Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 09:23 WIB
Daftar IMEI Bisa Dilakukan di Luar Bandara, Siapkan Dokumen Ini

BANDUNG, DDTCNews - Biasanya, pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dilakukan di bandara kedatangan internasional atau pos lain di dalam kawasan pabean. Namun, masyarakat tak perlu khawatir jika belum mendaftarkan IMEI-nya dan telanjur keluar dari bandara.

Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 memberi peluang bagi masyarakat untuk mendaftarkan IMEI langsung di kantor bea cukai di daerah. Syaratnya, yang utama, pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan di Indonesia.

"Syarat kedua, tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 PER-13/BC/2021, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Lantas apa saja dokumen yang perlu dibawa saat mendaftarkan IMEI di kantor bea cukai?

Contact center Bea Cukai Bandung, @bcbandung, menjabarkan ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat registrasi IMEI. Dokumen yang perlu dibawa adalah paspor, boarding pass (maksimal 60 hari), QR Code registrasi IMEI (isi formulir di beacukai.go.id), unit handphone atau ponsel, invoice pembelian handphone, NPWP (jika ada).

Perlu dicatat, karena proses registrasi IMEI bukan di bea cukai kedatangan maka atas gadget tersebut tidak mendapatkan pembebasan US$500. Besaran tarif yang dikenakan untuk registrasi IMEI terdiri dari bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh 10% (jika punya NPWP) dan 20% (jika tidak punya NPWP).

"Terakhir, jika pendaftaran IMEI diwakilkan orang lain, wajib menyertakan surat kuasa yang dibubuhi meterai. Format surat kuasa bebas," imbuh Bea Cukai Bandung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II