KABUPATEN CIREBON

Daerah Ini Mulai Terapkan Pembayaran Pajak melalui QR Code

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 13:45 WIB
Daerah Ini Mulai Terapkan Pembayaran Pajak melalui QR Code

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMBER, DDTCNews – Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penerimaan pajak daerah, Pemkab Cirebon, Jawa Barat memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan Bank BJB.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik berfokus kepada inovasi digital. Menurutnya, fokus inovasi digital tersebut salah satunya dengan cara menggandeng lembaga perbankan dan Bank Indonesia (BI).

"Inovasi tersebut hadir melalui pemanfaatan fasilitas Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat pembayaran retribusi di pasar-pasar, fasilitas kesehatan, BUMDes, tempat parkir, dan pembayaran pajak," katanya, dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Imron menyatakan inovasi digital pelayanan publik di Kabupaten Cirebon akan terus ditingkatkan dengan perluasan cakupan layanan QRIS sebagai kanal pembayaran. Menurutnya, implementasi QRIS Bank BJB saat ini sudah mengakomodasi pembayaran transaksi layanan penerimaan daerah dari semua layanan elektronik seperti BJB Digi dan semua uang elektronik.

Menurutnya, Pemkab akan melakukan pelayanan berbasis digital secara bertahap guna menuju smart city. Adapun tujuan dari smart city adalah pemanfaatan perangkat elektronik sebagai solusi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto memastikan akan mendukung penuh program pemda untuk menciptakan smart city. Menurutnya, kerja sama pemda dengan perbankan di wilayah pesisir utara Jawa Barat bisa menjadi proyek percontohan bagi daerah lain yang ingin meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

"Pemanfaatan perangkat teknologi merupakan hal yang niscaya perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman demi menciptakan pelayanan publik yang lebih praktis, efektif, efisien dan akuntabel," tuturnya seperti dilansir ayopurwakarta.com.

Kerja sama pemkab dan Bank BJB di antaranya meliputi pembayaran nontunai untuk 7 titik pasar, 4 Puskesmas, tempat parkir, terminal dan sejumlah BUMDes Smart. Pemerintah juga akan menerapkan pembayaran QRIS untuk setoran retribusi sampah dari masyarakat.

Sementara itu, pada sisi pajak daerah mengakomodir pungutan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Layanan elektronik pajak daerah di Kabupaten Cirebon melalui QRIS berlaku untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain