PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Cuma Ada Bulan Ini! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Cuma Ada Bulan Ini! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1-31 Agustus 2022.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan program pemutihan diadakan untuk merayakan HUT ke-77 RI sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, program insentif tersebut bisa menjadi momentum yang baik untuk melunasi tunggakan.

"Hati-hati, saya mempermudah dengan bebas denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua. Jadi bayar pajak sekarang, daripada nanti dianggap kendaraan bodong," katanya, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sutarmidji menuturkan program pemutihan memang hanya diadakan selama 1 bulan. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Dia menyebut terdapat banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk yang dimiliki pengusaha perkebunan. Mayoritas kendaraan tersebut masih tergolong bagus sehingga akan sayang apabila data registrasinya dihapus Polri.

Kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, Sutarmidji menyarankan segera memanfaatkan program pemutihan.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Perkebunan-perkebunan yang tidak mendaftarkan kendaraannya untuk mengangkut sawit itu, kita anggap kalau 2 tahun bodong dan akan ada nanti razia dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 telah melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi dilakukan dengan menemui masyarakat di area keramaian seperti pasar dan SPBU.

Menurut Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan, sosialisasi program pemutihan juga memanfaatkan platform media sosial dan media massa. Dia berharap masyarakat ramai-ramai memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Silakan masyarakat memanfaatkannya selama bulan Agustus ini," tuturnya seperti dilansir kalbar.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?