Ilustrasi.
JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
PT Jasa Raharja Papua menyatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun diimbau segera melunasi pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.
"Ada kabar gembira untuk kam semua yang ada di Provinsi Papua. Pembebasan denda PKB hadir lagi!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jasaraharja.papua, dikutip pada Jumat(20/10/2023).
Pemprov Papua mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hanya selama 2 bulan, yakni pada 18 Oktober hingga 18 Desember 2023. Melalui program ini, ada 4 jenis insentif yang diberikan kepada wajib pajak.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
Keempat, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lewat oleh PT Jasa Raharja.
Melalui unggahan ini, Jasa Raharja mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi semua tunggakan pajak kendaraan bermotor. Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus pun tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
"Kam tunggu apalagi? Gas ke Samsat terdekat dan bayar kam pu pajak kendaraan bermotor," bunyi keterangan yang diunggah. (sap)