Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) memungkinkan wajib pajak menerima notifikasi dan dokumen/formulir bukti pemotongan (bupot) pajak secara real time.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyampaikan wajib pajak yang dikenakan pemotongan pajak bisa menerima notifikasi dan dokumen bupotnya melalui Taxpayer Portal atau akun coretax wajib pajak.
“Ada gambar atau ikon berkas dan lonceng di akun coretax wajib pajak. Nanti, setiap pemilik akun ini dicolek oleh siapa pun maka akan muncul notifikasi dan dokumennya. MIsalnya, pemberi kerja menerbitkan bupot PPh Pasal 21 maka akan langsung muncul di sini,” jelas Dwi, dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Dengan diterimanya bupot secara real time, wajib pajak juga bisa melakukan pengecekan. Jika belum masuk, wajib pajak bisa melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja. Dwi menambahkan bupot tersebut juga dapat diunduh oleh wajib pajak.
Selain bupot, sambung Dwi, beragam dokumen pajak lainnya juga akan dikirimkan melalui coretax. Dia menyebut coretax juga akan menjadi sarana komunikasi utama antara DJP dengan wajib pajak. Selain itu, coretax juga bisa merekam historis layanan perpajakan dari wajib pajak bersangkutan.
“Coretax ini menjadi paradigma baru di dalam hubungan antara wajib pajak dan DJP. Di mana setiap wajib pajak punya akun. Kalau di wajib pajak namanya taxpayer portal atau akun wajib pajak. Di sini semua aktivitas perpajakan dan komunikasi dengan DJP dilakukan,” terangnya.
Untuk itu, wajib pajak perlu memerhatikan notifikasi dan menu dokumen yang ada pada akun coretax-nya. Hal ini terutama untuk memastikan tanggal pengiriman atau penerimaan dokumen yang berkaitan dengan jangka waktu pengajuan upaya hukum.
“Jadi semua dokumen yang kita terima, sampai kalau penjual membatalkan faktur pajak pun, kita juga dapat informasi. Jadi, tanggal terkirimnya ada di sini. Ini yang saya bilang jadi paradigma baru, karena dengan adanya media ini [coretax] maka DJP mendasarkan pengiriman adalah tanggal kirim di sini,” ujar Dwi
Kendati demikian, Dwi menjelaskan pengiriman dokumen elektronik melalui coretax tidak menutup kemungkinan pengiriman dokumen berbentuk kertas (hard copy) melalui pos atau ekspedisi. Hal ini juga telah diatur dalam PMK 81/2024. Simak Keputusan Bakal Berbentuk Digital, WP Masih Bisa Minta Dokumen Cetak?
“Wajib pajak juga diberikan kesempatan apabila dia mau menerima dokumennya secara langsung. Tapi ini belum ada aturan lebih lanjut, baru di PMK,” pungkasnya. (sap)