CORETAX SYSTEM

Coretax Bakal Berlaku, PKP Masih Perlu Ajukan Nomor Seri Faktur Pajak?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Desember 2024 | 19.30 WIB
Coretax Bakal Berlaku, PKP Masih Perlu Ajukan Nomor Seri Faktur Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) segera berlaku mulai 1 Januari 2025. Ada banyak proses bisnis administrasi pajak yang berubah. Salah satunya, mekanisme penerbitan nomor seri faktur pajak (NSFP). 

Selama ini, pengusaha kena pajak (PKP) masih perlu mengajukan NSFP kepada Ditjen Pajak (DJP). Permintaan NSFP diajukan lewat e-nofa atau secara langsung ke KPP. Nah, saat coretax berlaku nanti, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan NSFP. 

"Pada saat coretax nanti, PKP tidak perlu mengajukan permohonan NSFP. NSFP akan otomatis ter-generate saat PKP menerbitkan faktur pajak," tulis contact center DJP merespons pertanyaan DJP, Rabu (11/12/2024). 

Secara sederhana, NSFP akan muncul ketika PKP selesai membuat faktur pajak. Pada coretax nanti, PKP bakal mengisikan data transaksi penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN. Kemudian, ketika PKP mengeklik submit maka bukti potong sudah siap diterbitkan dan akan muncul nomor faktur. 

Kendati begitu, wajib pajak tetap diminta memantau dinamika penerbitan aturan turunan dari PMK 81/2024 yang menjadi dasar hukum implementasi coretax

"Memang secara aplikasi [saat ini] e-nofa telah muncul pilihan nomor seri untuk tahun 2025. Namun, sesuai PMK 81/2024, kewajiban perpajakan akan menggunakan coretax per Januari 2025. Kami imbau menunggu rilis resmi aplikasi coretax," kata DJP. 

Sebagai informasi, selama ini penerbitan NSFP disesuaikan dengan status PKP. Bagi PKP yang baru dikukuhkan, jumlah NSFP yang diberikan paling banyak adalah 75 NSFP. Untuk PKP lama, jumlah NSFP yang diberikan juga dibatasi maksimal sebanyak 75 NSFP.

Meski demikian, PKP lama bisa meminta lebih dari 75 NSFP dalam hal faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan pada 3 masa pajak sebelumnya berjumlah lebih dari 75 faktur pajak.

Untuk PKP tersebut, jumlah NSFP yang diberikan adalah 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.