PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cerita Astrid Tiar: Lapor SPT Tahunan melalui DJP Online Saja

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 16:00 WIB
Cerita Astrid Tiar: Lapor SPT Tahunan melalui DJP Online Saja

Unggahan KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui media sosialnya. 

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Astrid Tiar membagikan pengalamannya melaporkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Astrid mengatakan tidak pernah lupa menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan di tengah kesibukannya sebagai public figure. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Untuk melapor SPT, saya tidak perlu datang ke KPP Pratama Jakarta Cengkareng tempat saya terdaftar. Cukup melaporkan melalui ini, DJP Online saja," katanya dalam video yang diunggah akun @pajakcengkareng di Instagram, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Astrid mengatakan sistem online akan memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Dia kemudian menjelaskan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

"Ayo jangan lupa ya, yuk lapor SPT hari ini. Lebih awal, lebih nyaman," ujarnya.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Melalui unggahan yang sama, akun @pajakcengkareng menuliskan keterangan mengenai proses pelaporan SPT Tahunan secara tahunan. KPP Pratama Jakarta Cengkareng menyarankan wajib pajak melakukan login pada situs www.pajak.go.id untuk kemudian memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Meski demikian, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi