KOTA JAMBI

Cek Kebenaran Omzet Usaha, Pemkot Lakukan Uji Petik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 08:51 WIB
Cek Kebenaran Omzet Usaha, Pemkot Lakukan Uji Petik

JAMBI, DDTCNews - Tingkat kepatuhan untuk membayar pajak dengan tepat dan benar masih menjadi persoalan tersendiri di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Oleh karena itu uji petik digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar membayar kewajiban pajaknya dengan benar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jamb Budidaya. Dia menerangkan bahwa masih banyak pengusaha tidak tertib dalam melaporkan dan membayar tagihan pajaknya terutama di sektor hotel dan restoran.

"Harusnya mereka jujur biaya untuk makan yang dibayar konsumen, dengan pajak yang sudah dibayar oleh konsumen saat membayar di kasir. Kadang apa yang mereka laporkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sehingga perlu kita lakukan uji petik," katanya, Rabu (28/3).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Seperti yang diketahui, uji petik merupakan metode untuk membuktikkan kebenaran data dari pelaporan omzet yang dilaporkan oleh pengusaha hotel/restoran. Metode ini dapat dilakukan secara acak maupun telah ditentukan terlebih dahulu karena diragukan kebenaran data pajak yang disetorkan.

Sektor pajak di bisnis hotel dan restoran merupakan bagian penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pajak di sektor hiburan kini menjadi andalan pemerintah kota karena tren penerimaannya terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Uji petik ini terus dioptimalisasi kan, PAD kita bisa meningkat hingga 20% dari sektor hiburan," terang budidaya dilansir Jambi Independent.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mengatakan Pemkot terus berupaya mengimbau dan menggugah kesadaran para wajib pajak. Terutama yang lalai melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan.

“Kami secara intensif terus melakukan uji petik terkait objek-objek pajak yang diindikasikan belum menyetorkan pungutan pajak secara maksimal seperti restoran, hotel, parkir, reklame, dan sebagainya. Jadi yang kami lakukan hanya intensifikasi dan optimalisasi pajak,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?