KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan oleh WP OP UMKM, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 14:00 WIB
Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan oleh WP OP UMKM, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan sudah memiliki instrumen dalam rangka mencegah penyalahgunaan surat pernyataan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023 oleh wajib pajak orang pribadi UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemotong pajak selaku lawan transaksi harus membuat bukti potong nihil meskipun wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pemotongan PPh final 0,5% karena menunjukkan surat pernyataan.

"Mekanisme ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan surat pernyataan bagi wajib pajak yang tidak berhak. Penerbitan bukti potong menjadi salah satu alat bantu penelitian terhadap jumlah peredaran bruto wajib pajak orang pribadi terkait," katanya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Bila DJP menemukan adanya ketidakbenaran data, wajib pajak orang pribadi UMKM akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, PMK 164/2023 mengatur transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta tidak dipotong/dipungut pajak oleh pemotong/pemungut PPh.

Agar tidak dikenai pemotongan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menunjukkan surat pernyataan sebagai pengganti suket yang menyatakan bahwa omzet wajib pajak orang pribadi UMKM pada saat dilakukannya pemotongan/pemungutan belum mencapai Rp500 juta.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Jika menyampaikan surat pernyataan, tetapi ternyata omzetnya diketahui sudah melewati Rp500 juta maka wajib pajak tersebut harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong/dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya penjualan.

Surat pernyataan sebagai pengganti suket dibuat sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan format yang terlampir dalam PMK 164/2023. Sesuai dengan format itu, wajib pajak harus menyatakan siap menerima konsekuensi hukum jika surat pernyataannya tidak benar.

"Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," bunyi Lampiran C PMK 164/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar