AUSTRALIA

Cegah Penghindaran Pajak, Tax Treaty Diperketat

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Desember 2018 | 16:36 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Tax Treaty Diperketat

CANBERRA, DDTCNews–Perdana Menteri Australia Scott Morrison semakin menunjukkan upayanya untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil kepada Australia mulai 2019.

Upaya itu direalisasikan dengan menerapkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measuresguna mencegah terjadinya pergeseran laba, atau yang lebih dikenal dengan instrumen multilateral Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Mulai 1 Januari 2019, instrumen multilateral OECD akan diimplementasikan untuk memodifikasi 6 dari 44 bilateraltax treaty Australia, meliputi Prancis, Jepang, Selandia Baru, Polandia, Slovakia dan Inggris,” demikian laporan otoritas pajak Australia, Jumat (21/12).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pemerintah Australia akan memodifikasi perjanjian pajaknya dengan negara lain pada masa mendatang. Namun, modifikasi ini hanya dilakukan setelah adanya ratifikasi konvensi oleh negara lain.

Melansir kabar resmi dari Australia Treasury, negara-negara bisa dengan cepat mengubah sebagian atau seluruh perjanjian pajak bilateralnya melalui konvensi itu.

Hal ini akan mempermudah Australia melindungi perjanjian pajak dari penghindaran pajak dan memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa tax treaty.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Di samping itu, Pemerintah Australia telah berhati-hati dalam menerapkan BEPS Action untuk mengatasi perusahaan multinasional yang kerap menghindari pajak. Seperti halnya penerapan pelaporan negara ke negara (CbC Report).

Adapun, beberapa langkah lainnya yang juga diterapkan antara lain memperkuat aturan transfer pricing, memperbaiki aturan yang masih kurang efektif untuk mencegah perusahaan multinasional mengeksploitasi perbedaan perlakuan pajak.

Kemudian pemerintah juga telah menerapkan diverted profit tax (DPT), UU Anti Avoidance Multinasional dan membentuk Satuan Tugas Penghindaran Pajak Australian Taxation Office (ATO).

Berbagai langkah tersebut telah menghasilkan Aus3 miliar setara dengan Rp30,95 triliun dari wajib pajak kelompok besar dan perusahaan multinasional pada 2017-2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor