JEPANG

Cegah Penghindaran Pajak, Aturan Ini Diperketat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 21:30 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Aturan Ini Diperketat

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan memperketat aturan perpajakan pada perusahaan 'cangkang' yang didirikan di luar negeri yang memiliki tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang lebih rendah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan.

Menurut pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan dari otoritas pajak jepang (National Tax Agency), aturan pajak baru ini akan menetapkan pajak penghasilan tanpa memperhatikan tarif PPh Badan yang diadopsi di negara perusahaan cangkang tersebut didirikan.

“Ini dilakukan sebagai langkah dalam merevisi sistem pajak untuk tahun fiskal 2017,” ungkapnya, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Langkah tersebut diambil karena semakin meningkatnya jumlah negara yang telah sepakat untuk mengadopsi aturan pajak internasional yang lebih ketat di tengah maraknya kritik publik atas kasus penghindaran pajak seperti kasus Panama Papers.

Dalam aturan yang berlaku sekarang, pemerintah akan mengenakan tarif PPh Badan sebesar 29,97% atas penghasilan gabungan yang diterima grup perusahaan, jika anak perusahaan didirikan di negara dengan tarif di bawah 20% dan dianggap sebagai perusahaan cangkang.

Namun, jika anak perusahaan yang berlokasi di negara seperti China dan Malaysia yang memberlakukan tarif PPh Badan lebih tinggi dari 20%, maka aturan pajak di sana yang akan diberlakukan, kecuali atas penghasilan dari dividen yang tentunya dikenakan pajak di Jepang.

Adapun revisi pajak yang akan diterapkan untuk tahun fiskal 2018, seperti dilansir dalam japantimes.co.jp, pemerintah berencana untuk mewajibkan para konsultan keuangan untuk melaporkan kepada otoritas pajak bagiamana perencanaan pajak kliennya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M