International Monetary Fund. (foto: financialexpress.com)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - IMF memperkirakan pajak korporasi yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional akan naik sebesar 14% bila pajak korporasi minimum global diimplementasikan secara penuh.
Secara lebih terperinci, pajak korporasi minimum global sebesar 15% diproyeksikan akan meningkatkan pembayaran PPh badan secara global hingga 5,7%. Tambahan pembayaran pajak sebesar 8,1% berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi.
"Dorongan bagi perusahaan untuk menempatkan penghasilannya di negara dengan tarif pajak rendah akan berkurang karena adanya tarif minimal 15%," tulis IMF seperti dilansir straitstimes.com, dikutip Rabu (13/4/2022).
Dalam proyeksinya, IMF mengasumsikan yurisdiksi-yurisdiksi dengan tarif pajak korporasi di bawah 15% akan meningkatkan tarif pajaknya menjadi setidaknya sebesar 15%. Bila hal ini terjadi, rata-rata tarif pajak korporasi secara global akan meningkat dari 22,2% menjadi 24,3%.
Meski demikian, proyeksi IMF ini tidak mempertimbangkan potensi adanya beberapa yurisdiksi yang tak melaksanakan ketentuan pajak minimum global meski telah turut menyetujui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Faktanya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku fasilitator dari tercapainya konsensus sesungguhnya tak memiliki kekuatan dan kewenangan memaksa yurisdiksi Inclusive Framework untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Di AS dan Uni Eropa sendiri mulai muncul tantangan-tantangan politik yang berpotensi menghambat implementasi pajak korporasi minimum global pada tahun depan.
Adopsi pajak minimum global oleh AS berpotensi terhambat oleh suara parlemen Kongres AS yang masih terbelah. Adopsi pajak minimum global di Uni Eropa juga masih terhambat oleh sikap Polandia yang memandang Pilar 2 dan Pilar 1: Unified Approach harus diimplementasikan secara bersamaan. (sap)