PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Bisnis E-Commerce dan Blockchain Masuk Instrumen Investasi PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 15:00 WIB
Catat! Bisnis E-Commerce dan Blockchain Masuk Instrumen Investasi PPS

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kegiatan usaha e-commerce dan pengembangan teknologi blockchain sebagai salah satu instrumen investasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Ketetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

“Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama yaitu sektor pendukung dari sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan tersebut,” dikutip dalam KMK 52/2022, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Adapun kegiatan usaha e-commerce dan pengembangan teknologi blockchain terdapat dalam bagian lampiran KMK 52/2022 halaman 13. Total terdapat 332 sektor usaha yang ditetapkan sebagai instrumen investasi PPS. KMK 52/2022 sendiri ditetapkan pada 24 Februari 2022.

Selain e-commerce dan blockchain, pemerintah juga memasukkan kegiatan usaha di bidang teknologi lainnya seperti aktivitas pengembangan video game, aktivitas pemrograman dan produksi konten media imersif, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, serta aktivitas pemrograman komputer lainnya.

Kemudian, aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial, termasuk portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Sebagai informasi, jenis kegiatan tersebut untuk melaksanakan skema kebijakan dalam PPS. Untuk peserta kebijakan I PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6% maka dapat menginvestasikannya di 332 sektor usaha tersebut atau melalui surat berharga negara (SBN) khusus.

Untuk peserta kebijakan II PPS jika menginvestasikan harta bersihnya sebagaimana ketentuan di KMK 52/2022 atau melalui SBN khusus maka tarif PPh final yang didapat 12%.

PPS berlangsung hingga 30 Juni 2022. Bagi wajib pajak yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, PMK 196/2022 menetapkan investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023 dengan holding period selama 5 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara