KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cari Mitra Strategis, LPI Jajaki 50 Perusahaan

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 12:05 WIB
Cari Mitra Strategis, LPI Jajaki 50 Perusahaan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah webinar, Senin (22/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) saat ini tengah menjajaki kerja sama dengan 50 perusahaan potensial untuk menjadi mitra strategis.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan LPI akan mengelola investasi sebagai alternatif pembiayaan berbagai proyek di Indonesia. Nanti, LPI akan mulai merealisasikan kegiatannya dalam waktu dekat ini.

"Untuk mendorong pembangunan infrastruktur, [LPI] telah berkonsultasi dengan 50 perusahaan dan calon mitra strategis," katanya dalam sebuah webinar, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Airlangga menjelaskan pemerintah telah menyuntikkan modal kepada LPI senilai Rp15 triliun. Suntikan modal akan kembali ditambah Rp15 triliun, serta inbreng saham BUMN sehingga total modal LPI mencapai Rp75 triliun.

Airlangga menyebut pembentukan LPI sebagai salah satu upaya pemerintah meningkatkan daya tarik ekonomi Indonesia. Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan pilihan kepada investor dalam berinvestasi di Indonesia, selain skema yang telah ada selama ini.

Dia optimistis keberadaan LPI akan ikut mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. "Pemerintah optimistis 2021 akan menjadi titik balik dari berbagai permasalahan akibat pandemi yang dihadapi bangsa Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2021 telah mengatur perlakukan perpajakan terhadap penghasilan berupa dividen yang diterima mitra LPI. PP mengelompokkan mitra LPI sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN) dan subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Dividen yang diterima SPLN akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 7,5%, sedangkan dividen yang diterima SPDN dikecualikan dari objek pajak. Pada dividen yang diterima dalam bentuk apapun selain akibat likuidasi, SPLN dikenai PPh final sebesar 7,5% atau sesuai dengan tarif pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Sementara itu, dividen dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal yang diterima SPLN, bisa ditetapkan sebagai bukan objek PPh sepanjang diinvestasikan kembali dalam jangka waktu 3 tahun. Jika dividen karena likuidasi tidak diinvestasikan selama 3 tahun maka akan dikenakan PPh final 0,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT