KABUPATEN BOYOLALI

Cakep! Ada Relaksasi Tarif BPHTB Buat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 15:23 WIB
Cakep! Ada Relaksasi Tarif BPHTB Buat Wajib Pajak

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews—Guna menjaga kesejahteraan warga, Pemkab Boyolali berencana merelaksasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menaikkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Hal itu disampaikan Bupati Boyolali, Seno Samodro. Menurutnya, relaksasi itu dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami berharap ranperda ini menjadi regulasi tertulis dan diterapkan untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujar Seno.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto menilai revisi Perda BPHTB ini penting untuk mengantisipasi perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan PBB perdesaan-perkotaan.

“Pada dasarnya pemerintah daerah tidak ingin menaikkan pajak PBB tapi karena ke depan bakal ada penyesuaian harga NJOP, sehingga akan berpengaruh pada PBB,” tutur Paryanto dilansir dari fokusjateng.

Rencananya, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dinaikkan menjadi sebesar Rp80 juta dari sebelumnya. Sementara NPOPTKP untuk waris dinaikkan menjadi Rp400 juta dari sebelumnya Rp300 juta.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Untuk tarif BPHTB tetap dipatok sebesar 5% untuk seluruh wajib pajak, kecuali untuk waris yang dikenakan tarif sebesar 2,5%.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi, sehingga paling tidak, akan memberikan penambahan keringanan beban pada warga Kabupaten Boyolali,” ujar Paryanto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 April 2020 | 13:04 WIB

Kpan rancangam akan disetujui?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP