KABUPATEN TASIKMALAYA

Buruan Urus! Program Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Sebulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 14:33 WIB
Buruan Urus! Program Pemutihan Pajak PBB Diperpanjang Sebulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGAPARNA, DDTCNews – Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat memperpanjang insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 30 November 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rahayu Jamiat mengatakan pemerintah memberikan dua jenis insentif PBB-P2 antara lain memperpanjang jatuh tempo menjadi 30 November 2020 dan pemutihan sanksi administrasi PBB-P2.

"Sanksi administrasi yang dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2018 dan 2019," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Rahayu berharap kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku hingga akhir bulan ini dapat dimanfaatkan masyarakat. Dia juga berharap relaksasi ini dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

Kebijakan insentif PBB-P2 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tasikmalaya No.45/2020. Dari beleid disebutkan insentif merupakan upaya pemerintah daerah membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Sanksi administrasi dihapuskan dengan harapan tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak akan semakin baik. Karena itu, masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga akhir jatuh tempo di akhir November ini," tuturnya.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Tahun ini, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tasikmalaya mengalami tekanan berat karena penurunan kegiatan ekonomi. Hal tersebut berimbas kepada anjloknya setoran pajak daerah seperti dari hotel, restoran dan kegiatan hiburan.

Oleh karena itu, pemkab tidak hanya mengandalkan insentif pajak untuk mengamankan penerimaan tahun ini. Upaya jemput bola juga ikut dilakukan agar masyarakat makin mudah dalam membayar kewajiban pajak daerah.

"kami terus berupaya memaksimalkan PAD kita di tengah wabah ini. Mumpung kami berikan ragam kemudahan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya. Kami berharap masyarakat melunasi kewajiban pajak daerah," imbuhnya seperti dilansir radartasikmalaya.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya