BANGLADESH

Bursa Minta Fasilitas Bebas Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Obligasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Januari 2022 | 10:30 WIB
Bursa Minta Fasilitas Bebas Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Obligasi

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh merekomendasikan pemberian fasilitas pembebasan pajak bagi semua investor pada semua jenis obligasi.

Juru Bicara Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh Mohammad Rezaul Karim menyampaikan bahwa usulan tersebut diajukan dengan harapan mendorong mobilisasi dana dari pasar modal demi industrialisasi negara.

"Jika rekomendasi dipertimbangkan, itu akan mendorong mobilisasi dana jangka panjang dari pasar modal untuk tujuan industrialisasi, sehingga meningkatkan pembangunan ekonomi secara keseluruhan melalui penciptaan lebih banyak lapangan kerja,” ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Saat ini, lanjut Karim, investor perorangan selain bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan berhak mendapatkan keringanan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari investasi dalam obligasi tanpa kupon. Namun, pembebasan pajak tidak diberikan pada jenis obligasi lainnya.

Menurut Karim, kondisi tersebut membuat banyak investor yang tidak terdorong untuk berinvestasi pada obligasi tersebut. Tidak hanya investor, para emiten juga kurang tertarik untuk menghimpun dana melalui instrumen tersebut.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, Komisi Sekuritas dan Bursa Bangladesh menyarankan pembebasan pajak untuk semua investor, termasuk bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan atas pendapatan yang dihasilkan dari investasi di semua jenis obligasi.

"Emiten akan didorong untuk menerbitkan obligasi secara besar-besaran jika tingkat imbal hasil dari obligasi tinggi. Kemudian, perusahaan akan tertarik menghimpun dana menerbitkan obligasi tanpa mengambil pinjaman bank," jelas Karim seperti dilansir thefinancialexpress.com. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya