Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna. Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing.
SIDOARJO – Setelah Bupati serta Walikota Mojokerto dan Madiun, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II melanjutkan Pekan Panutan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 dengan para kepala daerah lainnya. Salah satunya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Saat ditemui oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna beserta jajarannya di Kantor Bupati, Gus Muhdlor telah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Dia mengimbau masyarakat Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
“Saya mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022,” imbau Gus Muhdlor, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (19/3/2022).
Gus Muhdlor juga menyampaikan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-filing sangat mudah. Dengan e-filing, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena bisa lapor SPT dari rumah kapan saja dan di mana saja.
Kanwil DJP Jawa Timur II bersama kantor pelayanan pajak (KPP) telah melaksanakan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan dengan para pimpinan daerah yang ada di wilayah kerjanya. Langkah ini diharapkan menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Kepala daerah akan menjadi masyarakat.
Selain Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, para pimpinan daerah lain juga telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021, di antaranya Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Madiun, Walikota Madiun, Bupati Jombang, Bupati Magetan, Bupati Ponorogo, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Sumenep, Bupati Sampang, Bupati Bojonegoro, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Tuban, dan Wakil Bupati Lamongan.
Pekan panutan adalah program DJP bersama pemerintah daerah setempat, khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan. Kepala daerah diharapkan dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan masyarakat yang sadar pajak.
Dudung menambahkan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Program yang merupakan bagian dari paket kebijakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini telah berjalan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan. (kaw)