KABUPATEN SIDOARJO

Bupati Bakal Bebaskan Pengenaan PBB untuk WP dengan Kriteria Tertentu

Dian Kurniati | Kamis, 25 Januari 2024 | 14:30 WIB
Bupati Bakal Bebaskan Pengenaan PBB untuk WP dengan Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga miskin.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan pembebasan PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi warga miskin. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Bupati harus berani menggratiskan," katanya, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Saat ini, lanjut Muhdlor, pemkab tengah mengkaji pembebasan pajak tersebut. Nanti, pembebasan tersebut bakal diberikan kepada wajib pajak dengan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di bawah Rp10.000 atau masuk kategori buku I.

Dalam hitungannya, kebijakan tersebut dapat menyasar 40% wajib pajak, yang masuk dalam kategori buku I.

Di sisi lain, bupati juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 pada tahun ini bisa meningkat. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan sangat menentukan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

"Uang dari APBD adalah uang rakyat. Maka akan digunakan untuk kebutuhan rakyat," ujarnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyebut PBB merupakan salah satu kontributor utama dalam penerimaan pajak daerah. Setoran PBB-P2 pada 2023 tercatat Rp305 miliar, atau 23,46% terhadap total penerimaan pajak daerah senilai Rp1,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah