KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Bupati Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 17 Februari 2022 | 14:00 WIB
Bupati Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu, Ini Alasannya

Bupati Padang Pariaman, Sumatra Barat, Suhatri Bur. (tangkapan layar)

PADANG PARIAMAN, DDTCNews - Bupati Padang Pariaman, Sumatra Barat, Suhatri Bur mengingatkan wajib pajak di wilayahnya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Suhatri mengatakan pajak dari masyarakat sangat penting untuk kemajuan negara, termasuk Kabupaten Padang Pariaman. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Saya mengajak wajib pajak di Kabupaten Padang Pariaman untuk segera melaporkan SPT Tahunan kita secara online menggunakan e-filing," katanya, dikutip Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Suhatri mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing dan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) dari Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, sejumlah pejabat di Pemkab Padang Pariaman seperti wakil bupati, sekretaris daerah, beserta jajaran juga telah menunaikan kewajiban melapor SPT Tahunan.

Dia berharap para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya juga segera melapor SPT Tahunan sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Suhatri kemudian mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih awal agar lebih nyaman, serta menggunakan sistem online. Apabila mengalami kesulitan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP dan KPP Pratama Padang Satu.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

"Sekarang melaporkan SPT Tahunan lebih mudah cepat dan bisa di mana saja. Siapkan laptop Anda, siapkan HP Android anda [untuk melaporkan SPT Tahunan]," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA