SWISS

Buntut Konsensus Pajak Global, Swiss Bakal Pangkas Tarif PPh OP

Syadesa Anida Herdona | Senin, 24 Januari 2022 | 18:00 WIB
Buntut Konsensus Pajak Global, Swiss Bakal Pangkas Tarif PPh OP

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Beberapa canton (pembagian daerah dalam negara) di Swiss berencana untuk menurunkan tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing usaha di Swiss.

Menteri Keuangan Ueli Maurer menyampaikan Swiss harus mencari berbagai cara untuk mengatasi 'hilangnya daya tarik negara'. Kebijakan ini juga merespons dampak dari implementasi konsensus global negara-negara OECD terkait dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15%.

"Swiss perlu menyediakan kesempatan untuk penelitian yang lebih baik, meningkatkan kondisi kerja, menurunkan beban utang, dan menawarkan iklim hukum dan keamanan dalam perencanaan yang lebih baik," ujar Maurer, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Akan tetapi, Maurer mengingatkan bahwa pemerintah federal tidak bisa melakukan seluruh kebijakan sekaligus. Swiss tidak bisa serta merta mengikuti langkah yang diambil negara lain. Salah satunya, Swiss tidak bisa menyediakan lahan untuk pabrik secara gratis.

"Beberapa canton mengetahui perusahaan (yang ada di canton tersebut) dengan baik dan tahu persis apa yang mereka butuhkan,” tambah Maurer, dikutip Tax Notes International.

Untuk itu, sangat wajar bagi Maurer apabila akhirnya kanton menginisiasi sendiri langkah-langkah yang harus diambilnya. Menurutnya, akan ada beberapa kanton yang akhirnya akan menurunkan tarif progresif PPh OP untuk menarik pekerja dengan penghasilan tinggi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?