DKI JAKARTA

Buat Warga Jakarta! Bayar Pajak PBB Kini Sudah Bisa Lewat Gopay

Muhamad Wildan | Rabu, 23 September 2020 | 16:30 WIB
Buat Warga Jakarta! Bayar Pajak PBB Kini Sudah Bisa Lewat Gopay

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi daerah kini sudah dapat dilakukan melalui GoPay.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) diprediksi meningkat hingga 11% dengan penerapan transaksi pendapatan daerah nontunai ini.

"Kami berupaya mengefisienkan pelayanan publik, salah satu caranya dengan menggandeng GoPay untuk menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kerja sama pembayaran pajak dan retribusi daerah secara nontunai ini juga sebagai tindak lanjut atas imbauan pemerintah pusat yang mendorong minimalisasi kontak fisik di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan GoPay berupaya untuk mendorong penggunaan transaksi nontunai pada masyarakat dalam setiap transaksi, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

"Kami percaya pembayaran nontunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB seperti saat ini," ujar Budi.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selain DKI Jakarta, lanjut Budi, pembayaran PBB dan retribusi daerah melalui GoPay sudah diterapkan di Jateng, Yogyakarta, Sumut, Kalteng, Kaltim, Kalimantan Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.

Pada saat bersamaan, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menuturkan kerja sama ini bakal mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang sedang didorong oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Melalui kolaborasi dengan GoPay pilihan masyarakat DKI Jakarta untuk membayar pajak makin beragam," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 11:11 WIB

trobosan untuk efisensi pelayanan publik semacam ini dengan membeirkan pilihan cara yang beragam, kiranya bisa dicontoh oleh banyak daerah di Indonesia. mengingat hal ini dapat mendorong transparansi dan mereformasi birokrasi yang lebih efisien.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah