ADMINISTRASI PAJAK

Buat Akun Ereg Pajak Terkendala Soal OTP? DJP Sarankan ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 17:14 WIB
Buat Akun Ereg Pajak Terkendala Soal OTP? DJP Sarankan ini

Tampilan laman pendaftaran akun di ereg pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan saran langkah untuk masyarakat yang terkendala dalam permintaan OTP saat pendaftaran akun pada e-registration atau ereg pajak.

Solusi DJP untuk Kendala OTP saat Pendaftaran e-Registration Pajak

Contact center DJP mengatakan dalam proses permintaan one time password (OTP), wajib pajak harus memasukkan nomor telepon dengan angka 62 di depan. Saat ini, verifikasi dengan OTP baru tersedia untuk operator Telkomsel, XL, dan Indosat.

Layanan e-Registration Pajak dan Fungsinya bagi Wajib Pajak

“Pastikan menggunakan salah satu provider tersebut dan menyediakan pulsa minimal Rp500,” tulis Contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di Twitter, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Saat pendaftaran akun ereg pajak, wajib pajak juga perlu memastikan nomor telepon tersebut belum digunakan sebelumnya.

Jika masih menemui kendala, masyarakat dapat mencoba beberapa langkah berikut:

  • gunakan browser dan perangkat yang berbeda;
  • clear cookies dan cache pada browser, pilih range time 'all time';
  • gunakan mode new private window (mozilla) atau new incognito window (chrome); dan
  • coba akses kembali laman ereg pajak secara berkala.

Seperti diketahui, layanan dalam ereg.pajak.go.id menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Selain itu, ereg pajak juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.

Untuk mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak juga bisa mengakses situs web e-registration. Simak ‘Cek NPWP? Lewat e-Reg Pajak, Tinggal Masukkan Data NIK dan KK’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time