PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS: Ekonomi Indonesia Kuartal II/2022 Tumbuh 5,44 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 09:42 WIB
BPS: Ekonomi Indonesia Kuartal II/2022 Tumbuh 5,44 Persen

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam konferensi pers, Jumat (5/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2022 mengalami pertumbuhan 5,44% secara tahunan.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan pertumbuhan positif tersebut terjadi sejalan dengan membaiknya perekonomian setelah pandemi Covid-19. Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan 5,23%.

"Tren pertumbuhan ekonomi tahun ini meningkatkan secara persisten. Ini terus berlanjut, bahkan kalau dilihat dari angkanya terus meningkat," katanya, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Margo menuturkan data pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022 tersebut melanjutkan pemulihan yang terjadi sejak tahun lalu. Secara tahunan, kinerja ekonomi pada kuartal II/2021 juga sudah lebih tinggi dari sebelum pandemi Covid-19.

BPS mencatat perekonomian Indonesia berdasarkan besaran produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada kuartal II/2022 mencapai Rp4.919,9 triliun dan atas dasar harga konstan mencapai Rp2.923,7 triliun.

Seluruh lapangan usaha juga mengalami pertumbuhan, kecuali pada sektor administrasi pemerintah dan jasa pendidikan. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada jasa transportasi dan pergudangan, yaitu 21% karena pelonggaran mobilitas dan momen Lebaran, sedangkan administrasi pemerintah minus 2%.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Apabila dilihat berdasarkan kontribusinya, lanjut Margo, terdapat 5 sektor yang dominan antara lain industri, pertambangan, pertanian, perdagangan, dan konstruksi.

"Kalau dilihat beberapa sektor utama yang menjadi leading sector ekonomi Indonesia juga mengalami pertumbuhan secara moderat," ujarnya.

Margo menambahkan tren pemulihan ekonomi juga terlihat pada berbagai negara di dunia, termasuk negara mitra dagang Indonesia. Menurutnya, semua mitra dagang mengalami pertumbuhan ekonomi yang positif, seperti China sebesar 0,4%, AS sebesar 1,6%, dan Korea Selatan 2,9%.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Namun, ia juga menyinggung terkait dengan naiknya tensi geopolitik global, terutama perang Rusia-Ukraina. Dia menilai kondisi tersebut menyebabkan berbagai lembaga dunia merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia.

Misal, International Monetary Fund (IMF) merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2022 dari 3,6% menjadi 3,2%. "Kondisi ekonomi global pada saat ini dihadapkan pada sejumlah tantangan," tutur Margo.

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022 yang sebesar 5,44% tersebut sesuai dengan diperkirakan pemerintah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memprediksi ekonomi kuartal II/2022 tumbuh di atas 5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo