DKI JAKARTA

BPRD Temukan 10 Mobil Mewah Tunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 18:54 WIB
BPRD Temukan 10 Mobil Mewah Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mendapati 29 mobil, 10 diantaranya merupakan mobil mewah, yang menunggak pajak. Temuan tersebut berasal dari razia yang dilakukan BPRD di Jakarta Selatan.

Razia tersebut dipimpin oleh Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Dalam kesempatan itu, Faisal mengimbau agar para pemilik mobil segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Apalagi, saat ini program pemutihan pajak masih bergulir hingga akhir Desember 2019.

“Kami BPRD memberikan keringanan pajak atau pemutihan pajak sampai 30 Desember 2019. Oleh sebab itu, kami berharap pada penunggak pajak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkannya,” imbau Faisal, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Proses razia dilakukan dengan mencocokan data yang tertera pada nomor plat kendaraan dengan aplikasi yang dimiliki BPRD. Melalui proses pencocokan tersebut diketahui ada beberapa pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Faisal menjelaskan untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun akan mendapat stiker di bagian belakang. Stiker tersebut bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'.

Selain stiker, untuk setiap mobil yang didapati menunggak pajak juga diberikan selebaran imbauan agar pemilik segera memenuhi kewajiban pajaknya. Adapun merk mobil mewah yang terjaring razia tersebut beragam, mulai dari Rubicon hingga Mini Cooper.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Secara lebih terperinci, dalam razia tersebut, BPRD menemukan 29 mobil yang tidak taat pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 kendaraan dipasangi selebaran. Sementara, sisanya mendapat tempelan stiker. Adapun potensi kerugian akibat pelanggaran itu ditaksir mencapai Rp256.3 juta.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan BPRD telah mengerahkan 498 petugasnya untuk melakukan penyisiran serupa di seluruh pusat perbelanjaan di Ibu Kota. Faisal juga menyebut terdapat sekitar 1.000 mobil mewah di DKI yang tidak taat pajak dengan potensi kerugian mencapai Rp37 miliar.

“Di apartemen dan perkantoran seluruh DKI. Kami bergerak, ada yang di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan ini terakhir Jakarta Selatan,” kata Faisal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya