PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

BPKP dan PPATK Perbarui Kerja Sama Pertukaran Informasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 15:45 WIB
BPKP dan PPATK Perbarui Kerja Sama Pertukaran Informasi

Berfoto bersama setelah memperbarui nota kesepahaman. (foto: BPKP)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memperbarui kerja sama pertukaran informasi.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pembaruan kerja sama dengan BPKP diharapkan mampu memperkaya pengetahuan dan potensi dari kedua lembaga. Kerja sama tersebut menjadi ajang PPATK dan BPKP dalam menyusun strategi kerja agar memenuhi target yang sudah ditetapkan.

"Yang darurat adalah bagaimana BPKP dan PPATK memiliki mekanisme kerja sama secara terus-menerus dengan semua lembaga yang terkait dalam penanganan korupsi sehingga memungkinkan pertukaran informasi rahasia dengan lebih cepat, tepat waktu, dan efektif, tanpa barrier," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menyambut baik pembaruan kerja sama pertukaran informasi antara BPKP dan PPATK. Menurutnya, kerja sama tidak hanya dilanjutkan tapi juga harus terus diperkuat untuk mendukung pengawasan belanja pemerintah.

Terlebih, pada saat ini, belanja pemerintah memegang peranan penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Pada periode pemulihan ini rawan terjadi kecurangan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, BPKP perlu memperkuat sinergi untuk mengendus potensi penyimpangan uang negara.

"BPKP dengan PPATK akan saling mendukung dan melengkapi. Kami sepakat mengawal kebocoran uang negara. BPKP akan meningkatkan kapasitas digital forensic pada tahun ini," ujarnya.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menambahkan pembaruan kerja sama dengan PPATK untuk menunjang kinerja BPKP sebagai pengawas intern pemerintah. BPKP harus mengawasi belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) berjalan lancar dan tepat sasaran.

"[Sinergi BPKP dan PPATK] agar dapat berkontribusi maksimal melalui peningkatan tata kelola pemerintahan maupun pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Rabu, 03 April 2024 | 11:13 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?